Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta
Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan diminta mengirimkan data kendaraan yang kemudian digunakan untuk mencetak STNK palsu.
Dokumen yang telah selesai dibuat selanjutnya diserahkan kepada pemesan. Polisi menyebut tarif pembuatannya berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750.000 untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Arisandi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan, laptop, printer dan sejumlah telepon genggam. Petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.
Barang bukti lainnya meliputi sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta rekaman percakapan transaksi antara pemesan dan tersangka.