Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta
Keempat tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu dan Pasal 391 ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu. Pihak yang diduga membantu dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau sanksi denda.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal. Dokumen palsu juga berpotensi digunakan untuk menunjang tindak kejahatan lainnya.
“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” ucapnya.
Masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas disarankan memeriksa kecocokan nomor rangka, nomor mesin, STNK dan BPKB melalui Samsat atau layanan resmi kepolisian. Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pembuatan atau peredaran dokumen kendaraan palsu.
Editor: Donald Karouw