Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta
Polda NTB menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan STNK di Mataram yang dipesan melalui WhatsApp dengan tarif mulai Rp750.000. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu dan Pasal 391 ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu. Pihak yang diduga membantu dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau sanksi denda.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal. Dokumen palsu juga berpotensi digunakan untuk menunjang tindak kejahatan lainnya.

“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” ucapnya.

Masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas disarankan memeriksa kecocokan nomor rangka, nomor mesin, STNK dan BPKB melalui Samsat atau layanan resmi kepolisian. Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pembuatan atau peredaran dokumen kendaraan palsu.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut