Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam
Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M Fikri Dafa Alfares mengatakan, keempat terduga pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti tersebut.
"Kami amankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam," kata Fikri dikutip Senin (21/9/2026).
Menurutnya, SR dan AM merupakan warga Desa Tolouwi. Sementara HS merupakan warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dan FM warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Fikri menyebut SR merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2014 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan narkotika yang diduga sabu, senjata api rakitan, dan empat peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.