5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO
Jenazah AU dan MP kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni RM, WG, dan RAU alias AU masih menjadi target pengejaran aparat.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Irjen Faizal.
Editor: Donald Karouw