Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bekerja bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui joint investigation. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi sebelum menggelar perkara.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” katanya.
Perkara tersebut mencakup sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Salah satu pihak yang disebut berperan sebagai perantara adalah HA, yang diduga menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.