Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita
Setelah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan juga akan diarahkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ucapnya.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidikan belum selesai. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta yang diperoleh.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.
Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah sebagai tersangka. Penelusuran terhadap aset, aliran dana, serta peran pihak lain dalam perkara tersebut juga masih berlangsung.
Editor: Donald Karouw