Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Modus Wanita di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Berdalih untuk Operasional MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

Kamis, 17 September 2026 - 08:36:00 WIB
Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan 19 mobil mewah, Rabu (16/9/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dalam kasus penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya disebut dalam pengembangan penyidikan setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka.

AY ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Makassar. Setelah dibawa ke Satreskrim Polresta Gowa dan menjalani pemeriksaan, AY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan belasan mobil mewah.

"Ketika kita melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng," ujar Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).

Dalam aksinya, AY diduga menyewa 19 mobil dengan menggunakan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan. Kepada pemilik rental, tersangka mengaku kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Setelah menguasai mobil-mobil tersebut, AY diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menggadaikan 19 mobil dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut