Modus Gandakan Uang, Kakek 78 Tahun asal Toraja Kelabui Warga dengan Cara Hipnotis
Kamis, 06 Februari 2020 - 16:15:00 WIB
"Modus pelaku ini memang mengaku mampu menggandakan uang. Namun kepada polisi, dia mengaku tak bisa melakukan itu. Hanya untuk mengelabui korban saja," ujar dia.
Setelah pelaku pergi, korban yang sadar dari pengaruh hipnotis tersebut langsung memastikan diri telah terkena tipu daya pelaku. Dia pun segera melapor ke polisi dan meminta petugas menangkap pelaku.
Guna penyelidikan lanjutanya, polisi mengamankan pelaku di Mapolsek Kera untuk sementara waktu. Dia terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal