Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:46:00 WIB
Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan
Polda Sulut bersama petugas kehutanan menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gunung Mobungayon, Bolsel. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BOLSEL, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Dalam operasi pada 10-11 Oktober 2026, petugas menemukan puluhan tenda, puluhan lubang tambang, serta berbagai peralatan pengolahan emas.

Operasi gabungan tersebut menyasar dua lokasi penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.

Kegiatan ini melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh tromol besar, dan delapan lubang tambang. Selain itu, ditemukan sejumlah peralatan pengolahan material tambang, dua genset, serta perlengkapan lainnya.

Saat operasi berlangsung, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan melarikan diri.

Sementara itu, di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Petugas juga menemukan kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Dalam operasi tersebut, personel gabungan memusnahkan sejumlah sarana dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menghancurkan lubang-lubang tambang.

Plt Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Johannes menegaskan, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

Polda Sulut menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk melindungi kawasan konservasi dari pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan ekosistem.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut