Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Transaksi Narkoba di Rumah, 2 Sopir Angkot di Padang Dijemput Polisi

Kamis, 26 November 2020 - 13:56:00 WIB
Kerap Transaksi Narkoba di Rumah, 2 Sopir Angkot di Padang Dijemput Polisi
Dua sopir angkot asal Padang yang ditangkap polisi karena edarkan ganja (Budi Sunanda/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sopir angkot. Keduanya sudah lama menjadi terget operasi polisi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut