Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar 3 Kg Ganja di Padang
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:27:00 WIB
Usai ditangkap, kata Dadang, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 kg daun ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan ganja dari salah seorang napi yang berada di dalam Lapas Klas 2A Muara Padang.
"Kami sedang lacak napi tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukukan di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto