Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

Selasa, 04 Agustus 2026 - 18:05:00 WIB
Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba 86,4 kg sabu dan 5.171 butir ekstasi di Rokan Hilir hingga Palembang. Enam tersangka ditangkap dan dua DPO masih diburu. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir sepanjang aliran Sungai Pekaitan. Petugas sempat melihat seorang pria mencurigakan di kawasan pesisir sungai, tetapi orang tersebut sudah meninggalkan lokasi saat penyisiran lanjutan dilakukan.

Petugas kembali menyisir lokasi. Mereka menemukan empat kardus berbalut plastik bening yang disembunyikan di semak-semak tepi sungai. Setelah diperiksa, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika. Petugas tidak langsung mengambilnya dan memilih melakukan pengawasan secara tertutup.

Menjelang sore ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil keempat kardus tersebut. Barang kemudian dipindahkan ke sebuah perahu.

Polisi langsung menindak dan menangkap pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan awal, I mengaku diperintahkan AR untuk mengambil paket narkotika dan membawanya menuju pesisir Sungai Rokan.

Berbekal keterangan tersangka I, tim melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap AR, SHW dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Palembang. Petugas menangkap YNS di sebuah hotel, sedangkan tersangka M diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut