Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga
Keberhasilan jajaran menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 9 jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menegaskan bahwa penanganan perkara diproses secara cepat dan profesional.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” ucapnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain membekuk kedua tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang kayu serta baju korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, RS dan PB dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw