PALEMBANG, iNews.id – Seorang ibu beranak tiga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba dalam bra. Sebanyak 70 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu seberat 18,87 gram disita sebagai barang bukti.
Yenni alias M(30) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Palembang saat akan mengantarkan pesanan narkoba ke Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, mengatakan pelaku memang sudah lama menjadi target penyelidikan polisi. Pelaku mengaku, pil ekstasi tersebut dijual Rp150.000 per butir dan sabu-sabu dijual seharga Rp6,5 juta per plastik.
“Cara tersangka menyembunyikan narkoba memang baru, jadi tidak kelihatan jika disimpan dalam bra,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (10/1/2020).
BACA JUGA: Kurir Sabu di Bandung Divonis 19 Tahun 6 Bulan, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU