Ibu 3 Anak di Palembang Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba dalam Bra
Sabtu, 11 Januari 2020 - 15:28:00 WIB
Pelaku mengaku sudah kali ketiga menjadi kurir. Kali ke tiga ini, dia mengirimkan narkoba dalam jumlah paling besar dibanding dua aksi sebelumnya.
Jika berhasil mengirimkan barang, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta. Sementara barang yang dia kirimkan diambil dari daerah Bom Baru, Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang.
“Saya sudah enam bulan melakukan aksi ini, ini yang paling besar,” katanya sembari menangis.
Untuk mengungkap sekaligus mengejar bandar pemilik barang haram tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah