Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!
Advertisement . Scroll to see content

3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Rabu, 03 September 2025 - 19:10:00 WIB
3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kurir 151 ganja asal Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Tiga kurirnarkoba asal Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara. Mereka, yaitu Sapiiy Jaliban, Riki Supandi Suwardi dan Jos Pratama Suryadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sofyan Agung Maulana dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025). 

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Sofyan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan membawa, menyimpan dan menguasai tanpa hak narkotika golongan I jenis ganja seberat 151 kilogram. 

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut