Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:01:00 WIB
DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi
DJP Sumut II saat menyerahkan pengemplang pajak ke Kejari Tebingtinggi. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang berstatus DPO,” katanya.

Akhirnya MR berhasil ditangkap tim penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah.

“Kini tersangka MR dan berkas hasil penyelidikan Kanwil DJP Sumut II telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejari Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," ujar Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut