MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55), Rabu (8/1/2020). Ketiga tersangka yakni istri korban berinisial ZH (41) dan dua eksekutor JP (41) dan R (29).
Dalam ekspose tersebut, tersangka ZH hanya menunduk dengan pandangan kosong. Dia tak sekalipun menengadahkan kepala ke atas. ZH hanya tampak sesekali mengangguk saat Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan garis besar konstruksi awal kasus pembunuhan dan peran dari ketiga tersangka.
Berbeda dengan tersangka JP. Pria bertubuh tegap ini dengan sorot mata tajam berdiri tegap sepanjang gelar perkara tersebut. JP diduga pelaku utama yang menghabisi nyawa almarhum Jamaluddin dengan cara membekap menggunakan bedcover hingga kehabisan napas.
Sementara tersangka RF, sama dengan ZH hanya menunduk seakan malu dan mengakui perbuatannya. Mereka bertiga dihadirkan Polda Sumut berserta barang bukti kejahatan dalam gelar perkara tersebut.
Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan kembali melakukan rekonstruksi untuk melengkapi konstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut.