Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Rabu, 08 Januari 2020 - 14:44:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Istri hakim PN Medan Jamaluddin berinisial ZH yang ditetapkan tersangka. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH (41), JP (41) dan RF (29). Tersangka ZH merupakan istri korban sekaligus menjadi otak pembunuhan, sedangkan JP dan RF eksekutor yang menghabisi nyawa Jamaluddin.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. Tersangka ZH merekrut JP dan RF untuk membunuh suaminya.

BACA JUGA: Fakta Baru, Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap hingga Mati Lemas

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian tersangka ZH pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, istri korban membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut