Positif Covid-19, Narapidana Tipikor Tamin Sukardi Meninggal Dunia
MEDAN, iNews.id - Terpidana kasus tindak pidana korupsi Tamin Sukardi meninggal dunia akibat Covid-19, Sabtu (24/10/2020). Tamin menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Tamin Sukardi merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang divonis 6 tahun penjara. Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19 dan beliau juga memiliki riwayat penyakit bawaan seperti jantung dan paru paru,” ujar Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Dakmenda, Minggu (25/10/2020)
Menurut Dakmenda, almarhum Tamin Sukardi diketahui terpapar Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan tes usap di Rumah Sakit Umum Bandung di Jalan Mistar Medan, pada 11 Oktober 2020. Karena keterbatasan fasilitas di rumah sakit tersebut, pihak Lapas Tanjung Gusta Medan merujuk Tamin ke Rumah Sakit Royal Prima Medan.
“Almarhum Tamin Sukardi sempat dua hari dirawat di RS Bandung. Karena keterbatasan fasilitas RS Bandung, Tamin Sukardi kami rujuk ke RS Royal Prima Medan,” kata Dakmenda.
Atas meninggalnya narapidana kasus korupsi, Tamin Sukardi, pihak Lembaga Lapas Klas I tanjung Gusta Medan, melakukan penyemprotan disinfektan di tiap blok hunian narapidana. Para napi dipantau kesehatannya oleh dokter khusus di dalam lapas dan juga diberi vitamin untuk meningkatkan imun tubuh