Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara
TEBINGTINGGI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap tiga debt collector gadungan yang merampas motor milik warga. Total ada lima pelaku, namun dua lainnya masih dalam pengejaran.
Identitas mereka yakni Ingot Pardomuan Sitorus, Ahmad Samsuri Pane dan Parmahadi. Sementara dua pelaku buron yaitu Muksin dan Frengky Nadeak.
Kasatreskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Korban yakni Apontus Pandiangan melapor jika kendaraan miliknya telah dirampas sekelompok orang.
Peristiwa perampasan terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Tebingtinggi pada Selasa (14/7/2020) sore. Ketika itu korban sdang melintas dan diberhentikan kelima pelaku yang mengendarai mobil.
"Jadi saat korban di jalan, sekelompok orang datang dan menanyakan tunggakan kendaraan. Salah satu pelaku lalu langsung mengambil motor dan membawanya," ujar Arif, Kamis (16/7/2020).