Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:01:00 WIB
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap para debt collector gadungan tersebut.
"Hasil penyelidikan, kelima pelaku tidak terdaftar dalam perusahaan manapun," katanya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti mobil dan motor milik korban diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya terus dikejar.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Donald Karouw