Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:01:00 WIB
Rampas Motor, 3 Debt Collector Gadungan di Tebingtinggi Diancam 12 Tahun Penjara
Ketiga pelaku debt collector saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap para debt collector gadungan tersebut.

"Hasil penyelidikan, kelima pelaku tidak terdaftar dalam perusahaan manapun," katanya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti mobil dan motor milik korban diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya terus dikejar.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut