Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:29:00 WIB
Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan
Dua putri Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memeluk sang ayah saat pulang ke rumah di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, Selasa malam, setelah bebas dari Lapas Kotapinang usai memenangkan gugatan praperadilan. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya terima kasih kepada Allah SWT, pimpinan Kalapas. Selama 20 hari ditahan saya banyak belajar tentang agama, sosial. Saya bersyukur sekali lah ditambah dengan kemenangan ini,” ujarnya.

Selama berada di dalam lapas, Brigadir Yasir mengaku banyak belajar mengenai agama dan kehidupan sosial. Kemenangan dalam gugatan praperadilan menambah rasa syukurnya setelah dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, turut menyoroti pertemuan kliennya dengan kedua anaknya yang masih balita. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Yasir telah dinyatakan tidak sah.

“Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkannya dinyatakanm tidak sah,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu memeriksa gugatan praperadilan tersebut dalam lima kali persidangan. Hakim menyatakan Kejari Labusel tidak mampu membuktikan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Yasir sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut