Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan
Atas dasar tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Yasir.
Halomoan menegaskan kliennya harus segera dikeluarkan dari lapas setelah putusan dibacakan. Menurutnya, keputusan hakim merupakan perintah hukum dan negara yang harus dilaksanakan.
“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.
Yasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,9 miliar.
Setelah memenangkan praperadilan, Yasir mempertimbangkan untuk melaporkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, rencana tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga dan kuasa hukumnya.