Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:29:00 WIB
Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan
Dua putri Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memeluk sang ayah saat pulang ke rumah di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, Selasa malam, setelah bebas dari Lapas Kotapinang usai memenangkan gugatan praperadilan. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Yasir.

Halomoan menegaskan kliennya harus segera dikeluarkan dari lapas setelah putusan dibacakan. Menurutnya, keputusan hakim merupakan perintah hukum dan negara yang harus dilaksanakan.

“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.

Yasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,9 miliar.

Setelah memenangkan praperadilan, Yasir mempertimbangkan untuk melaporkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, rencana tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut