Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri
Advertisement . Scroll to see content

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:43:00 WIB
Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?
Guru honorer di Labuhanbatu Utara Lijan Tondi Lasriado Sinaga menjalani proses hukum usai dilaporkan dugaan pencabulan oleh orang tua siswi, sementara istrinya membantah tuduhan tersebut. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU UTARA, iNews.id - Kasus guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut), ditahan usai menegur siswi karena tidak memakai sepatu dan mengambil permen dari dalam kantong rok viral di media sosial. Sang guru dilaporkan orang tua siswi dengan dugaan pencabulan, yang berujung penahanan.

Informasi dirangkum, guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36) yang kini menjalani proses hukum. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebuah video yang memperlihatkan Lijan Tondi Lasriado Sinaga mencium anaknya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait kasus tersebut viral di media sosial. Dalam video, guru honorer itu terlihat menghampiri anaknya yang sedang digendong sang istri sebelum masuk menjalani proses persidangan.

Istri guru honorer, Hotlin Simamora, membantah suaminya melakukan pencabulan terhadap siswi tersebut. Dia menyebut tindakan suaminya hanya mengambil tangkai permen dari kantong rok siswi saat menjalankan tugas piket di sekolah.

"Jadi apa rupanya yang kamu lakukan? Aku hanya mengambil tangkai permen itu dari kantongnya. Aku melihat tangkai itu makanya aku ambil. Karena memang sering dia itu makan permen saat guru pengarahan di lapangan," ujarnya menirukan ucapan suami saat menanyakan kasus tersebut, Kamis (13/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut