Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Polda DIY Janji Tindak Tegas Debt Collector Nakal saat Tarik Kendaraan

Jumat, 02 Desember 2022 - 20:56:00 WIB
Polda DIY Janji Tindak Tegas Debt Collector Nakal saat Tarik Kendaraan
Fenomena penagih utang atau debt collector menarik paksa kendaraan masih marak di Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait kasus penganiayaan yang menimpa Primo Feby Azi (26) warga Sragen, Jawa Tengah yang dilakukan oknum debt collector, saat ini masih diproses. Polisi sudah mengamankan RK (28) asal Indonesia Timur. Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. 

Kendaraan tersebut memang menunggak pembayaran cicilan. Namun saat penarikan tidak ada surat kuasa dari perusahaan leasing untuk penarikan kendaraan. Di samping itu pelaku juga tidak memiliki sertifikasi profesi penarikan pusat pembiayaan.

"Proses penagihan atau kolekting itu tidak sesuai prosedur,"  katanya.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut