Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli
Advertisement . Scroll to see content

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 07 Oktober 2026 - 10:58:00 WIB
Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Slamen ungkap kasus penggunaan uang palsu untuk top up uang elektronik. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, struk pembelian uang elektronik, satu potong jumper, dan satu celana panjang berbahan jeans.

Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 375 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ER terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Sleman mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima atau melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu diminta tidak kembali mengedarkannya dan segera melapor kepada polisi atau instansi terkait.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut