Ini 3 Tahapan Protokol Kesehatan Kegiatan Olahraga Nasional
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru.
Protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6/2020) dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.
Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.
Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personel. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.
Sevilla Taklukkan Real Betis di Laga Pertama Lanjutan La Liga
"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.