Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Tahapan Protokol Kesehatan Kegiatan Olahraga Nasional

Jumat, 12 Juni 2020 - 06:53:00 WIB
Ini 3 Tahapan Protokol Kesehatan Kegiatan Olahraga Nasional
Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail waktu pelaksanaan dari tiap tahapan, sebab hal tersebut masih harus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.

Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

"​Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. ​Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut