Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini
Strava menjadi salah satu dari 25 PSE yang belum terdaftar. Secara keseluruhan, daftar tersebut terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mencakup 57 sistem elektronik berupa website maupun aplikasi.
Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:
Apabila Strava benar-benar dikenai sanksi pemutusan akses, pengguna di Indonesia berpotensi tidak lagi dapat mengakses aplikasi maupun layanan berbasis web secara normal. Hal ini dapat mengganggu aktivitas pencatatan olahraga, sinkronisasi data dari smartwatch, hingga fitur komunitas yang selama ini menjadi andalan para pengguna.
Meski demikian, hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan pemblokiran terhadap Strava. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.
Menurut Komdigi, registrasi PSE bertujuan menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain Strava, sejumlah perusahaan lain yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga layanan digital juga masuk dalam daftar PSE yang belum melakukan pendaftaran dan berpotensi menghadapi sanksi serupa apabila tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.
Editor: Muhammad Sukardi