Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:24:00 WIB
Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah
Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek kartu keluarga secara online tanpa perlu keluar rumah. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang digunakan untuk mencatat data kependudukan suatu keluarga.

Data yang tercantum dalam KK meliputi susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, dan nomor induk kependudukan (NIK) setiap anggota keluarga.

Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mengecek informasi pada KK secara online tanpa perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online

Merangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023), berikut cara mengecek Kartu Keluarga secara online.

1. Cara Cek Kartu Keluarga Melalui Situs Resmi Disdukcapil

Berikut adalah cara cek Kartu Keluarga lewat situs resmi Disdukcapil:

  • Kunjungi situs resmi Disdukcapil.
  • Pilih menu "Cek NIK" di halaman utama.
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK pada kolom yang tersedia.
  • Klik opsi "Cek NIK" untuk menampilkan data Kartu Keluarga.
  • Data Kartu Keluarga akan muncul secara lengkap. Pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai dengan data yang Anda miliki.

2. Cek Kartu Keluarga Melalui Whatsapp

  • Buka aplikasi WhatsApp dan cari nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373). Kemudian, simpan nomor tersebut di kontak WhatsApp Anda.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka percakapan dengan nomor Ditjen Dukcapil. Kemudian, kirim pesan dengan format berikut:
  • Nama Lengkap: [Nama lengkap Anda]
  • NIK: [Nomor NIK Anda]
  • Nomor Telepon: [Nomor telepon Anda]
  • Tujuan: Cek Kartu Keluarga

Admin Ditjen Dukcapil akan membalas pesan Anda. Anda akan diarahkan untuk mengecek data dan status Kartu Keluarga Anda.

3. Cek Kartu Keluarga Melalui Media Sosial

Masyarakat juga bisa mengecek Kartu Keluarga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Caranya cukup mudah, yakni hanya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil.

Buka akun resmi Dukcapil di media sosial yang Anda inginkan.
Kirim pesan atau DM kepada akun resmi Dukcapil dengan format berikut:

  • Nama Lengkap: [Nama lengkap Anda]
  • NIK: [Nomor NIK Anda]
  • Tujuan: Cek Kartu Keluarga

Admin Dukcapil akan membalas pesan Anda. Anda akan diarahkan untuk mengecek data dan status Kartu Keluarga Anda.

4. Cek Kartu Keluarga Melalui Email

Anda dapat melakukan pengecekan status Kartu Keluarga melalui mengirim pesan ke alamat email resmi Dukcapil, yaitu [email protected], dan menggunakan subjek email 'Pengecekan Status Kartu Keluarga'. Di dalam pesan email, sertakan informasi berikut:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor telepon
  • Alamat email yang aktif
  • Maksud dan tujuan pengecekan

Setelah mengirimkan email, Anda tinggal menunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 24 jam. Proses ini mirip dengan memeriksa Kartu Keluarga melalui media sosial, tetapi melibatkan pengiriman informasi melalui email resmi Dukcapil.

5. Cek Kartu Keluarga Melalui Hotline

Hotline Dukcapil menyediakan layanan untuk mengecek Kartu Keluarga. Nomor hotline Dukcapil adalah 1500-537. Berikut cara mengecek Kartu Keluarga melalui Hotline:

  • Hubungi nomor 1500-537
  • Sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi
  • Sampaikan maksud dan tujuan, yaitu mengecek status Kartu Keluarga
  • Petugas hotline akan membantu Anda hingga selesai

Cara cek Kartu Keluarga secara online, sudah jelas bukan? Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat mengecek Kartu Keluarga dengan mudah dan cepat, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut