Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online, Mudah dan Tanpa Perlu Keluar Rumah
JAKARTA, iNews.id - Cara cek kartu keluarga secara online tanpa perlu keluar rumah. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang digunakan untuk mencatat data kependudukan suatu keluarga.
Data yang tercantum dalam KK meliputi susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, dan nomor induk kependudukan (NIK) setiap anggota keluarga.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mengecek informasi pada KK secara online tanpa perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Merangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023), berikut cara mengecek Kartu Keluarga secara online.
Berikut adalah cara cek Kartu Keluarga lewat situs resmi Disdukcapil:
Admin Ditjen Dukcapil akan membalas pesan Anda. Anda akan diarahkan untuk mengecek data dan status Kartu Keluarga Anda.
Masyarakat juga bisa mengecek Kartu Keluarga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Caranya cukup mudah, yakni hanya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil.
Buka akun resmi Dukcapil di media sosial yang Anda inginkan.
Kirim pesan atau DM kepada akun resmi Dukcapil dengan format berikut:
Admin Dukcapil akan membalas pesan Anda. Anda akan diarahkan untuk mengecek data dan status Kartu Keluarga Anda.
Anda dapat melakukan pengecekan status Kartu Keluarga melalui mengirim pesan ke alamat email resmi Dukcapil, yaitu [email protected], dan menggunakan subjek email 'Pengecekan Status Kartu Keluarga'. Di dalam pesan email, sertakan informasi berikut:
Setelah mengirimkan email, Anda tinggal menunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 24 jam. Proses ini mirip dengan memeriksa Kartu Keluarga melalui media sosial, tetapi melibatkan pengiriman informasi melalui email resmi Dukcapil.
Hotline Dukcapil menyediakan layanan untuk mengecek Kartu Keluarga. Nomor hotline Dukcapil adalah 1500-537. Berikut cara mengecek Kartu Keluarga melalui Hotline:
Cara cek Kartu Keluarga secara online, sudah jelas bukan? Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat mengecek Kartu Keluarga dengan mudah dan cepat, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil.
Editor: Komaruddin Bagja