Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline

Jumat, 08 Desember 2023 - 11:15:00 WIB
Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum menjadi hal yang harus diketahui oleh para wajib pajak. Langkah yang dilakukan pun bisa secara online maupun offline atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak.

Beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Adapun, pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Namun, sebelum itu pastikan jika NPWP yang dimiliki wajib pajak telah aktif alias terdaftar. 

Lantas, seperti apa cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).

Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum

Cara Cek NPWP Secara Online

1. Pertama-tama, pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2, Lalu, buka aplikasi peramban

3. Masuk atau kunjungi laman ereg.pajak.go.id

4. Gulir atau scroll halaman ke bawah

5. Klik Cek NPWP atau dapat juga melakukan klik secara langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

5. Kemudian, pilih kategori wajib pajak Orang Pribadi atau Pajak Badan Usaha

6. Setelah itu, masukkan NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode captcha

7. Untuk mengetahui NPWP sudah terdaftar atau belum, klik Cari

8. Layar akan menampilkan hasil pencarian atau informasi mengenai NPWP, nama NPWP, kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah terdaftar. Serta status aktif atau tidak. 
Cara Cek NPWP Secara Offline

Mengunjungi Kantor KPP

Cara cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa dokumen berupa E-KTP. Datangi bagian pelayanan dan sampaikan keperluan kamu kepada petugas, yaitu untuk mengecek NPWP. 

Demikianlah cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. Semoga informasi ini dapat membantumu!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut