Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum menjadi hal yang harus diketahui oleh para wajib pajak. Langkah yang dilakukan pun bisa secara online maupun offline atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak.
Beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Adapun, pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Namun, sebelum itu pastikan jika NPWP yang dimiliki wajib pajak telah aktif alias terdaftar.
Lantas, seperti apa cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).
1. Pertama-tama, pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2, Lalu, buka aplikasi peramban
3. Masuk atau kunjungi laman ereg.pajak.go.id
4. Gulir atau scroll halaman ke bawah
5. Klik Cek NPWP atau dapat juga melakukan klik secara langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
5. Kemudian, pilih kategori wajib pajak Orang Pribadi atau Pajak Badan Usaha
6. Setelah itu, masukkan NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode captcha
7. Untuk mengetahui NPWP sudah terdaftar atau belum, klik Cari
8. Layar akan menampilkan hasil pencarian atau informasi mengenai NPWP, nama NPWP, kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah terdaftar. Serta status aktif atau tidak.
Cara Cek NPWP Secara Offline
Cara cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa dokumen berupa E-KTP. Datangi bagian pelayanan dan sampaikan keperluan kamu kepada petugas, yaitu untuk mengecek NPWP.
Demikianlah cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. Semoga informasi ini dapat membantumu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi