Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Tagihan BPJS Online Melalui SMS, WhatsApp, dan Mobile JKN, Tidak Ada 30 Menit! 

Rabu, 15 November 2023 - 16:36:00 WIB
Cara Cek Tagihan BPJS Online Melalui SMS, WhatsApp, dan Mobile JKN, Tidak Ada 30 Menit! 
Cara cek tagihan BPJS online (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek tagihan BPJS online melalui sms, WhatsApp, dan Mobile JKN jadi informasi yang menarik untuk diulas. Kehadiran teknologi semakin memudahkan berbagai aktivitas, termasuk mengecek tagihan BPJS.

Cek tagihan BPJS adalah suatu hal yang penting dan tak boleh dilewatkan oleh sebagian pengguna BPJS setiap bulannya. Sebab, jika tidak membayar tagihan, status kepesertaan dapat diblokir dan tidak dapat menikmati manfaatnya.

Agar tidak kelupaan membayar, berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai cara cek tagihan BPJS online melalui sms, WhatsApp, dan Mobile JKN yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/11/2023).

Cek Tagihan BPJS Online Melalui SMS

Sebelum melakukan tahapan ini, pastikan peserta BPJS online memiliki pulsa yang mencukupi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pertama-tama, Kirim pesan SMS dengan format "TAGIHAN(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan". Contohnya: TAGIHAN 0001234123456

2. Pastikan format SMS telah tercatat dengan benar dan tepat

3. Setelah itu, kirim sms tersebut ke nomor 08777-5500-400 milik BPJS Kesehatan

4. Selesai, kamu hanya perlu menunggu balasan sms mengenai informasi pembayaran atau tagihan yang perlu dibayarkan

Cek Tagihan BPJS Online Melalui WhatsApp

1 . Silakan simpan nomor 0811-8750-400 di buku kontak kamu

2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke nomor BPJS Kesehatan yang telah disimpan sebelumnya. 

3. Ketik angka 2 untuk memilih menu

4. Kemudian, pilih Cek Tagihan Iuran

5. Balas dengan format yang diminta, yakni berupa nomor BPJS Kesehatan atau NIK

6. Selesai, asiate online JKN akan membalas berisi mengenai informasi tagihan dan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu

Cek Tagihan BPJS Online Melalui Mobile JKN

1. Jika kamu belum memiliki aplikasi Mobile JKN, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store

2. Jika sudah selesai mengunduh, silakan lakukan proses login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan

3. Jika kamu tidak mengetahui atau lupa nomor BPJS Kesehatan, silakan login menggunakan NIK

4. Lakukan verifikasi menggunakan kode CAPTCHA dan PIN 

5. Kemudian, pilih menu Tagihan

6. Ketuk opsi Premi

7. Proses selesai, informasi mengenai tagihan BPJS akan tampil di layar gawai kamu

Itulah cara cek tagihan BPJS online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut