Cara Buat KTP Digital Online lewat HP beserta Syaratnya, Mudah 10 Menit Jadi!
JAKARTA, iNews.id - Cara Buat KTP Digital Online lewat HP ternyata sangat mudah dan cepat. Informasi ini patut untuk diketahui banyak orang.
IKD atau singkatan dari Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. KTP digital ini pun dapat diakses melalui smartphone atau gawai.
Tentu, hal itu membuat masyarakat semakin mudah untuk menunjukkan E-KTP tanpa harus memberikan kartu secara fisik. Aplikasi IKD ini telah tersedia di Play Store maupun App Store.
Lantas, bagaimana cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta syaratnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/12/2023).
1. Pertama-tama, pastikan gawai atau smartphone kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di Play Store maupun App Store
3. Jika unduhan telah selesai, buka aplikasi IKD
4. Kemudian, isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone yang aktif
5. Lakukan verifikasi wajah dengan face recognition
6. Jika proses face recognition telah berhasil, pilih scan QR COde yang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Kantor Kecamatan sesuai domisili KTP
7. Cek email secara berkala untuk mendapatkan kode aktivasi yang digunakan untuk melakukan aktivasi IKD
8. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
9. Selesai, proses aktivasi aplikasi IKD telah dilakukan
Namun, sebelum membuat IKD, terlebih dahulu kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen, di antaranya:
1. Memiliki E-KTP
2. Memiliki email yang aktif
3. Memiliki smartphone atau gawai
Itulah cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta syaratnya. Semoga bermanfaat!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi