Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan
Advertisement . Scroll to see content

Kini Cek Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri, Ini Solusinya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:01:00 WIB
Kini Cek Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri, Ini Solusinya
Cek Pajak Kendaraan (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Terlepas dari itu, Anda sekarang tidak hanya bisa cek pajak kendaraan saja tapi juga membayarnya. Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Langkah pembayaran PKB melalui situs ATM:

1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
4. Pilih menu “e-Samsat”.
5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
6. Lakukan pembayaran pajak.
7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.

Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:

1. Akses portal e-Samsat.
2.Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut