Kini Cek Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri, Ini Solusinya
Terlepas dari itu, Anda sekarang tidak hanya bisa cek pajak kendaraan saja tapi juga membayarnya. Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Langkah pembayaran PKB melalui situs ATM:
1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
4. Pilih menu “e-Samsat”.
5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
6. Lakukan pembayaran pajak.
7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.
Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:
1. Akses portal e-Samsat.
2.Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.
Editor: Dini Listiyani