Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Aduan dari Masyarakat, Kominfo Blokir 13 Ribu Lebih Nomor Penipu

Jumat, 02 Februari 2024 - 16:35:00 WIB
Dapat Aduan dari Masyarakat, Kominfo Blokir 13 Ribu Lebih Nomor Penipu
Dapat Aduan dari Masyarakat, Kominfo Blokir 13 Ribu Lebih Nomor Penipu (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan, lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.

Dia menambahkan nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.

Toni mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online. Ini dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sebelum aksi penipuan menelan korban.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut