Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Warganet Curhat Kena Pajak Sepatu Rp30 Juta, Bea Cukai Bilang Begini

Senin, 22 April 2024 - 21:03:00 WIB
Heboh Warganet Curhat Kena Pajak Sepatu Rp30 Juta, Bea Cukai Bilang Begini
Heboh Warganet Curhat Kena Pajak Sepatu (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

Mendengar keluhan itu, pihak Bea Cukai buka suara. Mereka mengatakan bengkaknya tarif pajak sepatu Radhika karena adanya sanksi administrasi atas ketidaksesuaian dari pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.

“Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935,” tulis akun X, @beacukaiRI.

“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tuturnya. 

Dijelaskan sanksi administrasi itu sekitar Rp24,7 juta. Menurut Bea Cukai, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

Mengenai sanksi tersebut, Bea Cukai pun menyarankan agar Radhika bisa menghubungi pihak ekspedisi terkait bengkaknya tarif pajak dari sepatu yang dia beli dari luar negeri ini.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutup Bea Cukai.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut