Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Literasi Digital, Komdigi Imbau Gen Z Waspada Tindakan Scam
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Publik Diminta Aktif Melaporkan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:30:00 WIB
Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Publik Diminta Aktif Melaporkan
Komdigi bekerja sama OJK melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. (Foto: IG Kemkomdigi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," ujar Menkomdigi.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut