Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:07:00 WIB
Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya
Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

"Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021," ungkapnya. 

Sekadar informasi TikTok Cash adalah sebuah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Situs tersebut memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok. 

Namun, sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar terlebih dahulu biaya keanggotaan. Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut