Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk. Pasalnya, kedua operator tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.
Kominfo akhirnya mengeluarkan keputusan akan nasib Bolt dan PT First Media Tbk. Keputusan tersebut dituangkan dalam dua keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara untuk PT First Media Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahub 2018," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Dr. Ir Ismail, MT di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dengan begitu, kedua operator layanan tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC), agar tidak bisa lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz.
Meskipun izin penggunaan pita frekuensinya telah dicabut, tapi PT Internux dan PT First Media Tbk tetap harus membayar kewajibannya untuk melunasi BHP spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya.