Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun YouTube M. Kece
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:22:00 WIB
"Patroli siber selama 24 jam 7 hari beroperasi untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tambah Dedy.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk penodaan agama atau yang diduga memiliki muatan penodaan agama, serta informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat melaporkan.
"Caranya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," ujar Dedy.
Editor: Dini Listiyani