Kominfo Telah Temukan 242 Konten Hoaks Tersebar di Dunia Maya
"Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan, pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," kata Johnny.
Penindakan
Direktur Jenderal Aplikasi Infomatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks COVID-19 yang beredar di media sosial ditindak lanjuti bersama pemilik platform.
"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," katanya.
Pihaknya akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyabaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.
"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," ujarnya.
Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," kata pria yang akrab disapa Sammy.
Editor: Dini Listiyani