Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04:00 WIB
Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak
Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Temmy.

Dia berharap polemik kenaikan biaya layanan yang kerap terjadi secara mendadak dan memberatkan pelaku usaha tidak lagi terulang di masa mendatang. Untuk menjamin keterbukaan informasi, pemerintah mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan perubahan biaya diberlakukan.

Apabila pelaku UMK merasa keberatan terhadap rencana perubahan tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri yang dipasarkan melalui platform digital.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut