Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04:00 WIB
Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak
Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil di platform digital (e-commerce) dengan menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen untuk setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).

Insentif tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu produk lokal menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk dari produk impor yang banyak membanjiri platform digital.

"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," kata Temmy.

Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan masa transisi selama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis, termasuk integrasi data dan sistem verifikasi pelaku usaha. Meski demikian, Kementerian UMKM memastikan implementasi kebijakan tidak harus menunggu hingga batas waktu tersebut berakhir.

"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan," ujar Temmy.

Kementerian UMKM berharap regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital, aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian usaha dan peluang yang lebih besar bagi pelaku UMK untuk berkembang serta naik kelas di era ekonomi digital.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut