Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Nama Komdigi Dicatut Pelaku Judol Kumpulkan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:30:00 WIB
Nama Komdigi Dicatut Pelaku Judol Kumpulkan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Waspada
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat lebih waspada dan kritis saat ada yang meminta data pribadi mereka. (Foto: IG Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Wasdig mengatakan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi kepolisian, PPATK, BI, dan OJK. Alexander Sabar juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judol sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.

"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online. Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut