Pengamat Nilai WhatsApp Tak Bisa Dikenakan Sanksi karena Aturan Privasi Baru

"Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana WA dibaca datanya oleh FB? Memang yang dilempar datanya ke pengiklan adalah demografi, interest dan semacamnya," imbuhnya.
Uni Eropa sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bernama General Data Protection Regulation (GDPR), berhasil memaksa Google dan Facebook untuk membatasi iklan mereka dan melindungi masyarakatnya dari eksploitasi data mining.
Di sana, setiap marketer Facebook misalnya, harus memberikan akses kepada pemilik data yang menjadi target iklan untuk mengetahui data mereka dipakai untuk apa saja dan harus ada kesempatan bagi mereka untuk menolak dijadikan objek iklan.
Misalnya dalam menggunakan fitur Facebook Pixel, ketika data diambil dari cookies para pengunjung website. Pemilik platform web harus memberikan keterangan di awal saat seaeorang berkunjung bahwa data mereka juga digunakan untuk keperluan marekting dan sebagainya, termasuk Facebook ads.
"Ini belum ada di Indonesia sehingga data kita sangat mudah diekspolitasi siapapun," ujarnya Pratama.
Editor: Dini Listiyani