Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WhatsApp Web Error! Pengguna Tidak Bisa Scroll Layar
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Nilai WhatsApp Tak Bisa Dikenakan Sanksi karena Aturan Privasi Baru

Senin, 11 Januari 2021 - 19:08:00 WIB
Pengamat Nilai WhatsApp Tak Bisa Dikenakan Sanksi karena Aturan Privasi Baru
ilustrasi WhatsApp (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana WA dibaca datanya oleh FB? Memang yang dilempar datanya ke pengiklan adalah demografi, interest dan semacamnya," imbuhnya.

Uni Eropa sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bernama General Data Protection Regulation (GDPR), berhasil memaksa Google dan Facebook untuk membatasi iklan mereka dan melindungi masyarakatnya dari eksploitasi data mining.

Di sana, setiap marketer Facebook misalnya, harus memberikan akses kepada pemilik data yang menjadi target iklan untuk mengetahui data mereka dipakai untuk apa saja dan harus ada kesempatan bagi mereka untuk menolak dijadikan objek iklan.

Misalnya dalam menggunakan fitur Facebook Pixel, ketika data diambil dari cookies para pengunjung website. Pemilik platform web harus memberikan keterangan di awal saat seaeorang berkunjung bahwa data mereka juga digunakan untuk keperluan marekting dan sebagainya, termasuk Facebook ads.


"Ini belum ada di Indonesia sehingga data kita sangat mudah diekspolitasi siapapun," ujarnya Pratama.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut