Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini
Advertisement . Scroll to see content

Situs yang Diblokir Kominfo, Berikut Ini Daftarnya

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:42:00 WIB
Situs yang Diblokir Kominfo, Berikut Ini Daftarnya
Situs yang Diblokir Kominfo (Foto: Google Play Store)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap situs yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Berikut ini situs yang diblokir Kominfo karena belum daftar. 

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 29 Juli 2022. Setidaknya, ada tujuh situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah di blokir Kominfo.

Pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Kominfo berjanji pemblokiran akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftarkan.

Memangnya apa sih PSE itu, sehingga mampu memblokir situs penting seperti Steam dan PayPal tersebut? 

Pengertian PSE
Dikutip dari situs Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut