Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK
JAKARTA, iNews.id – Kekasih Ammar Zoni, Hayati Kamelia alias Dokter Kamelia mengatakan saksi yang berani mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba seharusnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, kenyataannya justru mendapat tekanan hukum.
Seperti diketahui, Dokter Kamelia kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Kamelia menanggapi keterangan saksi meringankan bernama Andri Setiawan Indrakusuma.
Di hadapan Majelis Hakim, Andri membongkar dugaan adanya peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Andri bahkan mengaku pernah menjadi bagian dari peredaran tersebut dan dikenal dengan sebutan ‘apotek’ di kalangan oknum narapidana.
Menurut Kamelia, kesaksian Andri merupakan bentuk kejujuran dan tidak dibuat-buat. Dia menilai saksi hanya menyampaikan fakta yang memang terjadi di dalam rutan.
“Emang itu kenyataannya, bukan vulgar tapi emang itu kenyataannya berarti tuh saksi jujur dong, nggak mengada-ada gitu,” kata Kamelia usai persidangan.
Kamelia pun meminta agar LPSK maupun lembaga terkait memberikan perlindungan kepada Andri setelah berani mengungkap dugaan sindikat narkoba di dalam rutan. Dia menilai saksi justru berpotensi mendapatkan ancaman setelah kesaksiannya terungkap di persidangan.
Ibu satu anak itu juga menegaskan bahwa Andri secara sukarela mengajukan diri sebagai saksi meringankan untuk Ammar Zoni. Dia mengaku tidak pernah mencari atau mengarahkan saksi tersebut.
“Alhamdulillah banget bukan aku juga yang nyari. Dia yang hubungin aku, lalu aku serahkan ke PH. Bukan aku yang nemuin, tapi serahkan ke PH,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani