Tak Hanya Produk Lokal, Indonesia Pastikan Kehalalan Barang Impor mulai Oktober 2026
Dia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting dalam pembangunan nasional.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain. “Harus kita tegakkan kedaulatan kita,” kata Presiden Prabowo.
Sebelumnya, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Tanah Air memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Andika menilai semangat menjaga kedaulatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan konkret, termasuk dalam tata kelola produk impor yang masuk dan beredar di pasar domestik.