Terkait Sertifikasi Halal, Pakar: Pemerintah Harus Memberi Kemudahan
Seperti diketahui, selain berisikan tentang kewajiban bersertifikat halal, dalam Undang Undang No. 33 tahun 2014 juga menyebutkan bila lembaga yang berwenang memberi sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam pemberiannya nanti, lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama tersebut tidak sendiri. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwah halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor halal.
Penetapan sertifikasi halal tersebut diyakini menjadi nilai tambah bagi sebuah produk di mata konsumen. Dengan adanya sertifikasi tersebut, sebuah olahan tidak hanya aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tapi juga untuk semua golongan.
Editor: Tuty Ocktaviany