Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Sertifikasi Halal, Pakar: Pemerintah Harus Memberi Kemudahan

Selasa, 20 November 2018 - 13:59:00 WIB
Terkait Sertifikasi Halal, Pakar: Pemerintah Harus Memberi Kemudahan
Sejumlah perusahaan mendapatkan penghargaan Halal Awards di perhelatan Indhex 2018. (Foto: iNews.id/Diaz Abraham)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, selain berisikan tentang kewajiban bersertifikat halal, dalam Undang Undang No. 33 tahun 2014 juga menyebutkan bila lembaga yang berwenang memberi sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam pemberiannya nanti, lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama tersebut tidak sendiri. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwah halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor halal.

Penetapan sertifikasi halal tersebut diyakini menjadi nilai tambah bagi sebuah produk di mata konsumen. Dengan adanya sertifikasi tersebut, sebuah olahan tidak hanya aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tapi juga untuk semua golongan.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut